Diposting oleh Muhibindaldiri Senin, 18 April 2011

A.          Libur Madrasah
Hari libur madrasah  adalah hari yang ditetapkan oleh madrasah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk tidak diadakan proses pembelajaran di madrasah.
Penentuan hari libu memperhatikan ketentuan berikut ini.:


·         Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan.
·         Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan. 

 
 






Madrasah mengambil kebijakan hari libur sebagai berikut ini.

§  Libur Awal Puasa
23 September  - 25 September. 2006

§  Libur Semester 1
  2 Januari - 8 Januari  2007

§  Libur Semester 2
22 Juni – 29 Juni 2007





Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Pusat antara lain:

§  Tahun Baru


§  Idul Adha


§  Tahun Baru Imlek


§  Tahun Baru Hijriah


§  Hari Raya Nyepi


§  Maulid Nabi Muhammad SAW


§  Wafat Isa Al masih


§  Hari Raya Waisak


§  Kenaikan Isa Al Masih 


§  Hari Kemerdekaan R I


§  Isra ‘Miraj Nabi Muhammad


§  Idul Fitri dan Cuti Bersama


§  Hari Raya Natal





0 komentar

Posting Komentar

Laman

Mengenai Saya