| Seni Budaya | 60 % | 65 % |
| Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 70 % | 72 % |
| Teknologi Informasi dan Komunikasi Keterampilan /Bahasa Asing | 60 % 60 % | 62 % 62 % |
| Muatan Lokal | 60 % | 62 % |
Madrasah menargetkan agar angka ketuntasan belajar tersebut semakin meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, setiap warga madrasah diharapkan untuk lebih bekerja keras lagi agar mutu pendidikan madrasah dapat meningkat dari tahun ke tahun.
7. Penjurusan
a. Sesuai kesepakatan Madrasah dengan Komite Madrasah serta dengan memperhatikan keadaan sarana dan prasaran yang tersedia di madrasah, maka madrasah menetapkan hanya ada 2 (dua) jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
b. Waktu penjurusan
1) Penentuan penjurusan program studi Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Sosial dan Bahasa dilakukan akhir semester 2 kelas VIII.
2) Pelaksanaan penjurusan di semester 1 kelas VIII.
c. Kriteria penjurusan :
1) Peserta didik yang bersangkutan naik ke kelasVIII.
2) Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam, apabila yang bersangkutan berminat ke jurusan Ilmu Alam dan nilai matapelajaran yang menjadi ciri khas jurusan ilmu alam ( matematika, fisika, kimia dan biologi) mencapai katagori tuntas.
3) Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, apabila yang bersangkutan berminat ke jurusan Ilmu Sosial dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Sosial ( ekonomi, geografi, sejarah dan sosiologi) mencapai katagori tuntas.
8. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan Kelulusan diatur oleh Madrasah dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
a. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2.
b. Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 2.
c. Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS VIII, apabila yang bersangkutan memiliki :
§ mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM), maximum 3 (tiga) mata pelajaran
§ kehadiran minimal 90 %.
d. Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS IX, apabila yang bersangkutan memiliki:
§ mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM), maximum 3 (tiga) mata pelajaran
§ untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (matematika, fisika, kimia, dan biologi) mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM)
§ untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi cirri khas Ilmu Pengetahuan Sosial (ekonomi, geografi, sejarah, dan sosiologi) mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM)
§ kehadirannya minimal 90 %
e. Peserta didik dinyatakan lulus Madrasah, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut:
§ memiliki rapor kelas X, XI, dan XII
§ mengikuti ujian praktek dan teori
§ memiliki nilai minimal 4,26 untuk setiap mata pelajaran
§ Nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 4,51.

0 komentar