Diposting oleh Muhibindaldiri Senin, 18 April 2011

IV.  KALENDER PENDIDIKAN


Kalender pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:

A.        Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari Senin minggu ketiga bulan Juli, atau apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.
Hari-hari pertama masuk madrasah berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan pengaturan sebagai berikut:
-  kelasVII  melaksanakan Masa Orientasi Madrasah (MOS)   
-  kelas VIII melaksanakan Tes Awal
-  kelas IX  melakukan Tes Awal

B.         Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 5 (lima) hari, yaitu:
HARI
WAKTU BELAJAR
Senin
07.15 – 15.30
Selasa
07.15 – 14.05
Rabu
07.15 -  14.05
Kamis
07.15 -  14.05
Jum’at
07.15 – 11.00
Sabtu
Kegiatan pengembangan diri 
Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan madrasah, waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan sebanyak 34 minggu untuk setiap tahun pelajaran.
C.        Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan tengah semester direncanakan selama 5 (lima) hari. Kegiatan tengah semester akan diisi oleh peserta didik untuk mengadakan Pekan Olah Raga (POR) dan Pentas Seni (Pensi).

0 komentar

Posting Komentar

Laman

Mengenai Saya