Diposting oleh Muhibindaldiri Senin, 18 April 2011

3.  Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri diarahkan untuk pengembangan karakter peserta didik yang ditujukan untuk mengatasi persoalan dirinya, persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan persoalan kebangsaan.
Madrasah memfasilitasi kegiatan pengembangan diri seperti berikut ini.
a.       pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di dalam kelas (intrakurikuler) dengan alokasi waktu 2 jam tatap muka, yaitu:
1)      Bimbingan Konseling, mencakup hal-hal yang berkenaan dengan pribadi, kemasyarakatan, belajar, dan karier peserta didik.
Bimbingan Konseling diasuh oleh guru yang ditugaskan. 
2)      pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di luar kelas (ekstrakurikuler)  diasuh oleh guru pembina. Pelaksanaannya secara reguler setiap hari Sabtu,  yaitu:
§  bola Volley
§  bola Kaki
§  Pramuka
§  Palang Merah Remaja (PMR)
§  Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
§  Jama’ah Yasin
§  Kelompok Giat Belajar Bahasa Inggris
b.      Program Pembiasaan  mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik  yang dilakukan secara rutin, spontan, dan keteladanan.

RUTIN
SPONTAN
KETELADANAN
upacara
membiasakan antri
berpakaian rapi
senam
memberi salam
memberikan pujian
sholat berjamaah
membuang sampah pada tempatnya
tepat waktu
kunjungan pustaka
musyawarah
hidup sederhana
Pembiasaan ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar di madrasah. Seluruh guru ditugaskan untuk membina Program Pembiasaan yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Penilaian kegiatan pengembangan diri  bersifat kualitatif. Potensi, ekspresi, perilaku, dan kondisi psikologis peserta didik merupakan portofolio yang digunakan untuk penilaian. 

4.    Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup yang diterapkan oleh madrasah merupakan bagian integral dari pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Dengan demikian, materi kecakapan hidup akan diperoleh peserta didik melalui kegiatan pembelajaran sehari-hari yang emban oleh mata pelajaran yang bersangkutan.. 
5.  Beban Belajar
Madrasah menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum..
b.  Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 30% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
c. Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap muka setara dengan dua jam kegiatan praktik di madrasah atau empat jam praktik di luar madrasah.

Beban Belajar Peserta Didik
Kelas
Satu jam tatap muka (menit)
Jumlah jam pembela-jaran Per minggu
Minggu Efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran per tahun
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
VII  s.d. VIII
40
39
34
1326 jam pel
(59.679 menit)
994,5 jam

6. Ketuntasan Belajar
Berdasarkan ketentuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kep. Seribu dan memperhatikan kemampuan peserta didik dari hasil tes awal, madrasah menetapkan ketuntasan belajar pada masing-masing mata pelajaran sebagai berikut ini.
Target Ketuntasan Belajar Peserta Didik
MATA PELAJARAN
2007/2008
2008/2009
Pendidikan Agama
70 %
75 %
Pendidikan Kewarganegaraan
70 %
72 %
Bahasa  Indonesia
60 %
60 %
Bahasa Inggris
60 %
60 %
Matematika
60 %
60 %
Fisika
60 %
60 %
Biologi
Kimia
60 %
60 %
60 %
60 %
Sejarah
Geografi
Ekonomi
Sosiologi
60 %
60 %
60 %
60 %
62 %
62 %
60 %
62 %

0 komentar

Posting Komentar

Laman

Mengenai Saya